Penyelundupan Satwa langka komodo, Dijual 28 Juta Per Ekor Di Pulau Bali Dan Jawa.

zonantt

Laboan Bajo, ZonaNTT.Com – Kapolres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur menangkap salah satu tensangka warga Bali dan 3 tersangka warga Pulau Rinca Karena menyelundupkan satwa langka komodo melalui jalur laut penyebrangan Laboan Bajo.

Diduga proses penyeludupan satwa langka komodo tersebut untuk dijual ke Bali dan pulau Jawa

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai Sumber, Warga Bali yang Berisial H terlihat tidak berkutib dan tertunduk malu bersama ketiga orang temannya warga Pulau Rinca Laboan Bajo.

Saat dibawa menuju tahan Polres Manggarai Barat NTT, usai aksi penyeludupan satwa langka komodo terbongkar oleh petugas karantina pertanian wilayah kerja Laboan Bajo. Pada 30 Oktober 2023 kemarin.

Aksi penyeludupan satwa langka komodo yang dilakukan H diketahui petugas usai mengecek salah satu tas milik tersangka H yang ia titip ke salah satu sopir pisang yang akan menyebrang dari Laboan Bajo menuju Bima Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga https://zonantt.com/2023/11/01/polisi-motif-tewasnya-mahasiswa-di-kupang-beban-tugas-akhir/

Lanjut, dari hasil pemeriksaan petugas didapatkan satu ekor komodo kecil yang berusia satu tahun yang disimpan didalam kaus kaki berwarna hitam.

Kompol Budi Guna Putra Wakapolres Manggarai Barat membenarkan tersangka H membeli anak komodo dengan harga dua juta rupiah per ekor dari tersangka A dan M warga Pulau Rinca kawasan taman Nasional komodo.

Lebih lanjut, Kompol Budi mengatakan tersangka menangkap komodo mengunakan kayuh panjang yang ujungnya di ikat tali untuk memasukkan kepada anak komodo.

Baca Juga https://zonantt.com/2023/11/01/ridwan-kamil-dan-khofifah-indar-beri-sinyal-gabung-tpn-ganjar-mahfud/

Sementara tersangka i diberikan upah sebesar Rp 500 untuk menyampaikan informasi kepada tersangka H, A dan M.

Diketahui tersangka H menjual komodo ke pulau Bali dan Jawa dengan harga 20 juta rupiah hingga 28 juta rupiah per ekor”Jelas Kompol Budi.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu ekor komodo yang telah mati, kayuh penjerat 5 buah hempon dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga https://zonantt.com/2023/10/31/dikeluarkan-dari-grup-wa-pria-di-bandung-bunuh-sang-admin/?amp=1

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah” Pungkas Kompol Wakapolres Mabar.

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *