Jakarta, ZonaNTT.Com – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Kualisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran masih menjadi perbincangan publik, hal ini karena pasca penetapan Gibran Rakabumi sebagai Cawapres dari Kualisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto pada pilpres 2024.
Hal ini dinilai tidak sah dikarenakan pasca putusan MK tersebut tidak langsung merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan presiden.
Untuk diketahui Paslon Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi telah mendaftar di KPU Pusat pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu.
Dari hasil investasi diantimur.com, Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Jumat, 27 Oktober 2023.
Hasyim menyebut putra sulung Joko Widodo itu bisa gagal sebagai Cawapres Prabowo Subianto jika tidak memenuhi syarat.
Lanjut, Namun Hasyim menjelaskan bahwa apabila dalam hasil verifikasi dan Gibran jika benar tidak memenuhi syarat. Dirinya akan memangil Koalisi Indonesia Maju untuk bisa mengganti Cawapresnya.
Menurut Hasyim, Pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1”
Jika kemungkinan tersebut terjadi maka KPU nantinya akan meminta Parpol pengusung untuk menggantikan atau mengusul nama lain sebagai Cawapres Prabowo.
“Kami nggak bisa memastikan sekarang. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” jelas Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU.
Hasyim menerangkan bahwa KPU masih melakukan verifikasi berkas pencalonan Paslon Capres-Cawapres.
Terkait kepastian Gibran lolos atau tidak sebagai pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres.
“Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” katanya.
Saat ini Nama Gibran ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.
Dalam PKPU 19/2023 jelas mengatur bahwa syarat menjadi peserta capres cawapres 2024 minimal berusia 40 tahun. Namun, putusan MK perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024.