Pengemudi Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Tragis di Tol Semarang-Batang

zonantt

Semarang, ZonaNTT.Com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menetapkan seorang pengemudi bus bernama Rosalia Indah sebagai tersangka dalam tragedi memilukan di KM 370 Tol Semarang-Batang yang menelan korban jiwa sebanyak tujuh penumpang.

Jalur Widodo (JW), demikian namanya, terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengemudi, yang menyebabkan kendaraannya keluar dari Jalan Tol.

Menurut Kombes Pol Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jawa Tengah, dalam hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka, sesuai dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan tragis ini terjadi karena JW melanjutkan perjalanan meskipun dalam kondisi mengantuk, yang berujung pada kecelakaan mematikan.

Setelah penetapan sebagai tersangka, JW kemudian ditahan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut. Dengan berkas perkara yang sudah lengkap, proses hukum terhadap JW dilakukan dengan tegas.

Sementara itu, para korban meninggal dunia telah dipulangkan kepada keluarga mereka untuk dimakamkan.

Saat ini, masih ada tiga penumpang yang sedang dirawat di rumah sakit, termasuk satu yang mengalami luka berat.

Kejadian tragis ini menyoroti pentingnya keselamatan dalam berkendara dan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mengancam nyawa manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *