Kepala Desa Diizinkan Menjabat Hingga 16 Tahun Menurut Revisi UU

zonantt

Kupang, ZonaNTT.Com – Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) telah melewati tahap penting dalam perjalanan legislatifnya setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sebuah rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis, (28/3/24)

Salah satu aspek krusial yang diperdebatkan dalam pengesahan RUU Desa ini adalah masa jabatan kepala desa yang ditetapkan menjadi delapan tahun, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan tambahan.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin rapat tersebut dengan bertanya kepada anggota dewan yang hadir apakah mereka setuju dengan RUU Desa tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Dengan suara bulat, semua anggota yang hadir menyatakan persetujuan mereka.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah, memberikan pandangan akhir terkait RUU Desa tersebut.

Tito mengungkapkan bahwa sebelumnya RUU Desa telah melalui proses persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah dalam rapat kerja tingkat satu pada tanggal 5 Februari 2024.

Salah satu titik kesepakatan penting antara Baleg DPR dan pemerintah adalah terkait masa jabatan kepala desa yang telah diatur menjadi delapan tahun, dengan opsi untuk memperoleh satu masa jabatan tambahan.

Meskipun hanya dihadiri oleh 69 anggota DPR, rapat tersebut tetap dianggap sah karena memenuhi kuorum. Sebanyak 234 anggota lainnya memberikan izin dan 272 anggota lainnya absen dalam rapat tersebut.

Hal ini menandai langkah signifikan dalam pembentukan undang-undang yang berdampak langsung pada tatanan pemerintahan di tingkat desa di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *