Bayi 2 Tahun di Korea Utara Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Kitab Suci

zonantt

Kupang, ZonaNTT.Com – Seorang balita berusia dua tahun di Korea Utara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ketika petugas menemukan bahwa orang tua bayi kecil tersebut memiliki kitab suci.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari kebijakan keras rezim Kim Jong-un, yang terus melanjutkan serangannya terhadap umat beragama dengan eksekusi dan penyiksaan brutal.

Temuan ini terkuak melalui laporan kebebasan beragama internasional yang disusun oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Menurut laporan tersebut, sekitar 70.000 umat Kristen telah dipenjara di Korea Utara. Fakta ini menyoroti tindakan kejam yang secara teratur dilakukan oleh Kim Jong-un terhadap warga yang terbukti memiliki kitab suci, dengan hukuman mati bagi warga tersebut dan hukuman seumur hidup bagi keluarganya, termasuk anak-anak.

Populasi umat Kristen di Korea Utara diperkirakan mencapai 400.000 orang, namun mereka harus mempraktikkan agama mereka dengan rahasia dan hati-hati.

Persekusi tidak hanya menimpa umat Kristen, melainkan juga warga Korea Utara yang meyakini peramal.

Hal ini menciptakan lingkungan di mana keyakinan agama atau spiritualitas harus diungkapkan dengan hati-hati, memaksa warga untuk hidup dalam ketakutan konstan terhadap rezim yang menindas** Melansir dari Youtube kompas.com Selasa, (12/3/24)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *