Terduga Pelaku Narkoba di Adonara, Flores Timur Meninggal dalam Penangkapan Polisi

zonantt

Larantuka, ZonaNTT.Com – Seorang terduga pelaku peredaran narkoba di Pulau Adonara, Flores Timur, dikabarkan meninggal dunia saat dalam penangkapan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba, Polres Flores Timur.

Orong, nama terduga pelaku yang berusia 25 tahun dan berasal dari Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim, NTT, diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan berhasil diamankan di Bilangan PLN Terong, Adonara Timur pada Sabtu, 9 Maret 2024” melansir dari rafarnkri.id Minggu (10/3/24)

Menurut Krinus, seorang warga Waiwerang, setelah penangkapan, Orong dibawa menggunakan sepeda motor bersama salah satu petugas Kepolisian menuju Pelabuhan Tobilota.

Namun, dalam perjalanan, Orong tiba-tiba melompat dari sepeda motor, mengakibatkan luka parah, dan segera dilarikan ke RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka.

Keluarga terduga pelaku, setelah menerima kabar meninggalnya Orong dalam pengawalan polisi, menyayangkan kejadian tersebut.

Mereka mempertanyakan mengapa pengawalan dilakukan dengan sepeda motor dan bukan menggunakan mobil.

Seorang anggota keluarga, yang tidak ingin namanya dipublikasikan, menyatakan kekecewaannya terhadap kelalaian polisi yang menyebabkan kematian Orong.

“Polisi harus bertanggung jawab atas kematian Orong, karena ia meninggal setelah ditangkap dan dalam pengawasan mereka,” ungkap anggota keluarga tersebut.

Meskipun awak media mencoba menghubungi pihak kepolisian Polres Flotim sebelum pemberitaan ini, belum ada respons yang diterima.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur pengawalan dan tanggung jawab kepolisian dalam penanganan kasus narkoba di daerah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *