![]() |
Foto: Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom) |
5 point penting yang UU Cipta Kerja setelah disahkan yang dianggap menyusahkan dan menjadi kontra bagi para buruh dan dan para pekerja.!
UU No. 13 Tahun 2003
Tentang ketenaga kerjaan
|
Sebelum Diubah |
Sesudah Diubah |
|
1. Upah Minimum Buruh - Pasal 89 Upah minimum ditetapkan ditingkat provinsi, kabupaten /kotamadya dan sectoral Sistem upah minimum yang diatur oleh sectoral ini dianggal sangak menguntungkan |
1. Upah Minimum Buruh - Pasal 88c Upah Minimum Buruh berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dan yang merujuk pada Laju Inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Sedangkan Upah Menimum Kab Kota dihapus dari UU cipta kerja yang menyebabkan penhasilan buruh menurun. |
|
2. Waktu Kerja Buruh - Pasal 78 Waktu lembur 3jam/hari dan 14jam/minggu - Pasal 79 Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 5 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggi |
2. Waktu Kerja Buruh - Pasal 78 ayat 1b waktu kerja lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu - Pasal 79 ayat 2b Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu waktu kerja ini dianggap berlebihan dan ini yang dianggap sebagai kesalahan. |
|
3. Kontrak kerja - Pasal 59 Perjanjian kontak kerja paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun Nah ini berarti kewajiban perusahaan untuk memikirkan proses selanjutnya dan bagaimana nasib dari pekerja bisa diangkkat jadi pegawai tetap atau tidak |
3. Kontrak Kerja - Pasal 59 Perjanjian kontrak kerja dihapus batas waktunya. Ini dianggap sangat merugikan karena pekerja tidak tahu kapa dianggkat menjadi pegawai tetap. |
|
4. Pesangon pekerja / buruh - Pasal 156 Nilai pesangon 32 kali upah buruh atau pekerja yang pengusaha dna pemerintah. |
4. Pesangon Pekerja atau buruh - Pasal 156 Nilai pesangon menjadi 25 kali upah. yang dibayar oleh pengusaha sebanyak 19 bulan, dan 6 bulan sisanya dibayar BPJS ketenagakerjaan. Ini menyebabkan jumlah nilai pesangon dipotong sebanyak 7 bulan kerja |
|
5. Perekrutan TKA (Tenaga Kerja Asing) - Pasal 42 Pemberi kerj ayang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki ijin dari mentri atau pejabat yang dituju Dengan kata lain TKA yang ingin dipekerjakan di Indonesia wajib mengantongi ijin dari pemerintah pusat maupun daerah.!! |
5. Perekrutan TKA (Tenaga Kerja Asing) - Pasal 42 Perekrutan Tenaga Kerja Asing dipermudah perusahaan yang menjadi sponsor hanya membutuhkan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Dan bisa dianggap pekerja lokal yang tidak berkompeten bakal bertaburan. |
Dari lima poin perubahan UU Ketenagakerjaan no 13 yang diatas bisa dipastikan pekerja/buruh akan lebih dipersulit karena perubaha tersebut dan akan lebih banyak keluhan dari pekerja.
Dan akan menjadi polemik yang akan dimanfaatkan untuk menjadi salah satu POINT dalam berpolitik di Negaraku Tercinta INDONESIA 😅 😅 😅


Emoticon