Hasto Kristiyanto, Pemilu 2024 Harus Dua Putaran, Ada Bukti!

zonantt

Jakarta, ZonaNTT.Com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terhadap penegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membantah mengunci perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Ganjar-Mahfud, pada angka 17 persen.

Hasto dengan tegas mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Pemilu 2024 seharusnya dilaksanakan dalam dua putaran.

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dukungan bukti dari pakar IT, yang menjelaskan bahwa skrip Json setelah dinormalisasi mengindikasikan adanya dua putaran.

Namun, Hasto menyatakan bahwa hal tersebut dapat lebih baik dijelaskan oleh pihak yang berkompeten.

Hasto juga mencuatkan dugaan adanya kekuatan yang berada di belakang KPU, dan ia menuding lembaga penyelenggara pemilu sengaja tidak mengetahui hal tersebut.

Ia mengkritik pemindahan alamat IP yang diakui KPU setelah adanya bukti.

Selain itu, Hasto mengajukan pertanyaan kritis terkait penggunaan layanan swasta, seperti Alibaba, untuk merekam data penting nasional, dengan menyoroti adanya kepentingan geopolitik dan pertarungan antara Amerika dan China yang, menurutnya, mereduksi kedaulatan bangsa.

Hasto juga menginterogasi penghentian hasil hitung cepat di Sirekap, menyuarakan keraguan terhadap klaim KPU terkait serangan hacker yang menyebabkannya.

Menurutnya, penghentian tersebut terjadi secara disengaja dan dilakukan secara manual setelah bukti-bukti disampaikan.

Dalam menanggapi semua pernyataan tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa KPU tidak pernah melakukan pengaturan terhadap perolehan suara pasangan capres-cawapres.

Ia menjelaskan bahwa KPU tidak menetapkan suara untuk setiap kandidat atau partai sejak awal, karena pemungutan suara bersifat langsung dan ditentukan oleh para pemilih pada hari pencoblosan.

Hasyim menekankan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki kendali atas jumlah pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) maupun perolehan suara yang merupakan hasil dari proses pencoblosan.

Penjelasannya mencakup informasi bahwa perolehan suara, baik dalam bentuk suara maupun persentase, berasal dari penghitungan suara secara berjenjang dari TPS” Melansir dari laman Onlineindo.tv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *