MK Putuskan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tetap November Sesuai UU.

zonantt

Jakarta, ZonaNTT.Com - Dalam keputusan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang perubahan jadwal Pilkada serentak 2024, memastikan bahwa pemilihan tersebut harus tetap digelar pada bulan November 2024 sesuai undang-undang Pilkada.

Pernyataan ini tercatat dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-22/2024.

MK menjelaskan bahwa mengubah jadwal Pilkada dapat mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.

Keputusan ini juga mencakup permintaan agar calon terpilih dari Pemilu 202 kepala daerah memberikan dukungan penuh terhadap keserentakan Pilkada secara nasional.

Dalam konteks ini, Mahkamah menggarisbawahi pentingnya menegaskan konsistensi jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat 8 undang-undang Pilkada.

Pasal ini menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di seluruh Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Alasan di balik keputusan ini adalah untuk menghindari potensi tumpang tindih tahapan-tahapan penting Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.

Dengan kata lain, perubahan jadwal dapat membahayakan konstitusionalitas pelaksanaan Pilkada serentak.

Menanggapi putusan MK, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan kekagumannya dan kejutan atas larangan tersebut.

Ia menyatakan bahwa putusan MK nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik sebelumnya dan dianggap sebagai langkah positif untuk menghentikan dugaan upaya pengendalian Pilkada oleh pihak tertentu.

Mahfud MD menyoroti bahwa jadwal Pilkada pada 27 November sesuai undang-undang, namun pemerintah mengajukan rancangan undang-undang untuk dimajukan ke bulan September.

Ia mencurigai bahwa hal ini mungkin untuk memberi peluang kepada pihak tertentu untuk mengendalikan Pilkada secara lebih efektif.

Gugatan dari mahasiswa UI, Ahmad Alfizi dan Nur Fauzi, berhasil mengungkap gelagat tersebut, dan MK menegaskan bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 27 November.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *