Simak, Strategi Unik Pembagian Kursi Calon Legislatif 2024?

zonantt

Jakarta, ZonaNTT.Com - Dalam Pemilihan Umum 2024, terdapat 17.510 kursi DPRD kabupaten kota yang menjadi incaran Calon Legislatif.

Keputusan mengenai jumlah kursi tersebut diatur dalam Keputusan KPU nomor 447 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU RI, Hasyim Asyari.

Masyarakat antusias memberikan suaranya pada 14 Februari 2024, menentukan pilihan untuk Capres, Cawapres, dan Calon Legislatif, termasuk DPRD kabupaten kota.

Setelah pemungutan suara, tahapan selanjutnya adalah penghitungan suara. Pemilu kali ini menerapkan teknik Sainte-Laguë murni untuk menentukan perolehan kursi partai.

Metode ini diperkenalkan oleh matematikawan Prancis, Andre Sainte-Laguë, pada tahun 1910. Penghitungan suara menggunakan angka pembagi ganjil satuan, dan peringkat suara setiap calon legislatif akan menentukan siapa yang berhasil meraih kursi.

Misalkan, partai A meraih 10.000 suara, partai B 5.000 suara, dan partai C 1.000 suara.

Untuk kursi pertama, suara seluruh partai dibagi dengan angka ganjil pertama, yaitu satu. Partai A mendapatkan kursi pertama karena meraih suara terbanyak.

Kemudian, untuk kursi kedua, suara partai A tetap dibagi tiga (karena sudah mendapatkan kursi), suara partai B dibagi satu, dan partai C dibagi satu.

Partai B mendapatkan kursi kedua karena jumlah suara terbanyak setelah pembagian.

Proses ini berlanjut untuk kursi-kursi berikutnya dengan prinsip yang serupa. Suara partai yang sudah mendapatkan kursi akan dibagi sesuai aturan, sementara yang belum mendapatkan tetap dibagi satu. Proses ini berlaku untuk kursi DPR, DPD, dan DPRD provinsi.

Demikianlah cara KPU dalam menentukan siapa yang berhak menduduki kursi legislatif di DPRD kabupaten dan kota. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk memahami proses penghitungan suara dan alokasi kursi dalam Pemilu 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *