Jakarta, ZonaNTT.Com - Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, telah secara resmi menetapkan struktur gaji bagi para tenaga honorer di provinsi seluruh Tanah Air melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam PMK tersebut, gaji honorer dibagi menjadi empat golongan, dengan penentuan jumlah yang ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani.
Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta, kategori honorer satpam dan pengemudi dapat menikmati penghasilan tertinggi, yakni mencapai Rp5,6 juta. Sementara itu, para honorer petugas kebersihan dan pramubakti di DKI Jakarta tidak ketinggalan dengan menerima gaji sebesar Rp5,1 juta.
Pemetaan gaji honorer ini juga mencakup berbagai provinsi lainnya di Indonesia, dengan perbedaan nominal yang mencerminkan dinamika ekonomi dan kebutuhan setiap wilayah. Misalnya di Provinsi Papua, honorer satpam dan pengemudi dapat mengantongi Rp4.604.000, sedangkan honorer petugas kebersihan dan pramubakti di sana dapat menerima Rp4.185.000.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat empat golongan tenaga honorer yang gajinya resmi diteken oleh Sri Mulyani.
- Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
2.Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000
3. Provinsi Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000
- 4.Provinsi Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000
5. Provinsi Jambi
- Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000
6. Provinsi Sumatera Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
- Gaji honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000
- 7. Provinsi Sumatera Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.931.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000
8. Provinsi Lampung
- Satpam dan pengemudi: Rp3.931.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000
9. Provinsi Lampung
- Satpam dan pengemudi: Rp3.039.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000
10. Provinsi Bengkulu
- Satpam dan pengemudi: Rp2.849.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000
11. Provinsi Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000
12. Provinsi Banten
- Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000
13. Provinsi Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.777.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.433.000
14. Provinsi D.K.I. Jakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000
15. Provinsi Jawa Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.073.000
16. Provinsi DKI Yogyakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp2.425.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.205.000
17. Provinsi Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000
18. Provinsi Bali
- Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000
20. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
- petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2.834.000
21. Provinsi Kalimantan Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.00
- 22. Provinsi Kalimantan Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000
23. Provinsi Kalimantan Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000
24. Provinsi Kalimantan Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000
25. Provinsi Kalimantan Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000
26. Provinsi Sulawesi Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000
27. Provinsi Gorontalo
- Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000
28. Provinsi Sulawesi Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000
29. Provinsi Sulawesi Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000
30. Provinsi Sulawesi Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000
31.Provinsi Sulawesi Tenggara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000
32. Provinsi Maluku
- Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000
33. Provinsi Maluku Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000
34. Provinsi Papua
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
35. Provinsi Papua Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000
36.Papua Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000