Ketua KPU RI Sebut Rekapitulasi di Kecamatan Dihentikan Sementara untuk Jaga Akurasi Suara

zonantt

Jakarta, ZonaNTT.Com - Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi adanya penundaan sementara dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurut Hasyim, Penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan data perolehan suara yang tercatat dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sejalan dengan Formulir Model C hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap wilayah.

Dalam konferensi pers di kantor KPU, Hasyim menjelaskan bahwa jika data antara formulir C hasil dan hasil suara di Sirekap sudah sejalan di suatu kecamatan, proses rekapitulasi akan berlanjut. Namun, jika masih ada ketidaksesuaian, rekapitulasi dari TPS tersebut akan ditangguhkan sementara” Jelas Hasyim Saat Jumpa pers (19/2/24)

Lebih lanjut, Hasyim penangguhan sementara tidak berarti rekapitulasi benar-benar dihentikan, melainkan berjalan paralel untuk yang belum sinkron.

Selama proses ini, anggota PPK akan membuka kotak suara, mengeluarkan Formulir C Hasil, dan memastikan kesesuaian data dengan Sirekap sebelum melanjutkan rekapitulasi ke tingkat kecamatan.

Hasyim menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara tayangan foto formulir C dan hasil konversi suara di Sirekap, untuk menghindari kebingungan di lapangan. Upaya ini diambil untuk menghindari potensi masalah, terutama di tingkat kecamatan, sehingga rekapitulasi yang sudah sesuai dapat melanjutkan ke tahap pleno.

Meskipun sebelumnya muncul informasi penghentian sementara rekapitulasi di kecamatan, KPU RI menegaskan bahwa proses rekapitulasi tetap berjalan.

Sementara itu, Idham Holik dari KPU RI menyebut bahwa sejumlah PPK telah menyelesaikan proses rekapitulasi, termasuk di DKI Jakarta, dan menegaskan bahwa di Malinau Utara, rapat rekapitulasi tetap berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *