Kupang, ZonaNTT.Com – Pada tahun 2024, pemerintah kembali menghadirkan perubahan signifikan terkait dengan rincian gaji dan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Dalam sebuah pengumuman resmi, disebutkan bahwa kesempatan dan penghargaan bagi kepala desa dan perangkat desa akan mengalami peningkatan yang signifikan sesuai dengan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam membangun dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa.
Menurut peraturan pemerintah terbaru, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, ada penyesuaian besar-besaran dalam besaran gaji dan masa jabatan kepala desa serta perangkat desa.
Sekarang, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode, dengan batas maksimal dua periode. Ini merupakan lonjakan signifikan dari masa jabatan sebelumnya, yang hanya 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode.
Namun, yang lebih menarik adalah penyesuaian besaran gaji. Menurut PP baru, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa dihitung berdasarkan standar yang setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala desa sekarang memiliki siltap sebesar Rp 2.420.640, setara dengan 80% gaji PNS golongan 2a2.
Sementara itu, sekretaris desa memiliki siltap sebesar Rp 2.224.420 atau setara dengan 110% dari gaji PNS pokok golongan 2a3, dan perangkat desa mendapat siltap sebesar Rp 2.222.000, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan 2ab.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih pantas bagi kepala desa dan perangkat desa atas kerja keras mereka dalam menjalankan program-program pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan pembangunan desa, seperti Dana Desa, desa wisata, dan desa digital.
Selain dari gaji tetap, mereka juga berhak atas tunjangan yang berasal dari pengelolaan tanah desa.
Ini mencakup tunjangan kesejahteraan, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.