Jakarta, ZonaNTT.Com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan bahwa kemungkinan untuk mengusulkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan korupsi dalam Pemilihan Umum 2024 sangat tinggi.
Menurutnya, situasi ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), menjadi poin kunci dalam perkara ini.
“Sangatlah esensial untuk memahami konsep TSM ini. Tanpanya, kita takkan memiliki pintu masuk.
Kita bisa berdebat berulang kali mengenai indikasi TSM ini,” ungkap Saut dalam acara Crosscheck oleh Medcom.id yang berjudul ‘Setrum-setrum, Angket Tersandera Kasus Hukum?’ yang disiarkan di akun YouTube Medcom pada Minggu, 10 Maret 2024.
Saut menekankan pentingnya bagi DPR untuk memanggil semua pihak yang diduga mengetahui insiden-insiden dalam pemilu. Mereka diminta memberikan keterangan untuk memperkuat bukti terkait keadaan pemilu tersebut.
Detail terkait bisa dipanggil satu per satu oleh DPR, dan semua pihak yang terlibat diharapkan memberikan penjelasan.
“DPR memiliki kewenangan untuk mengumpulkan informasi ini dan melakukan konfirmasi ulang,” tambah Saut.
Sebagai contoh, Saut mengingatkan DPR akan proses hak angket terkait Bank Century pada tahun 2009 yang berhasil mengungkap aliran dana bantuan untuk bank tersebut.
Menurutnya, jika DPR bisa melakukan hal yang serupa dalam kasus pemilu yang begitu jelas dan transparan ini, maka bukti yang ditemukan akan menjadi semakin meyakinkan.