Fatuleu Barat, ZonaNTT.Com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengalami kejanggalan oleh sejumlah oknum warga yang tidak diungkapkan namanya melalui berita online di KupangBerita.Com.
Berita online tersebut mengangkat isu dengan judul “Diduga Dana BUMDes Desa Poto Hanya Dimanfaatkan Keluarga Kepala Desa dan Pengurus.” Respons terhadap isu ini menciptakan kontroversi, terutama dari Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petang.
Dalam berita tersebut, disebutkan sumber (warga) bahwa pada bulan November lalu, Badan Pengurus BUMDes diduga secara diam-diam mencairkan uang sebesar Rp 81 juta dan membagi-bagikannya kepada beberapa oknum, seperti MSP yang meminjam Rp15 juta, MP anak kandung Kepala Desa Poto yang tinggal di Kupang meminjam Rp10 juta, YB (mertua Bendahara) yang meminjam Rp10 juta, dan YAM (adik kandung kepala unit perdagangan) yang meminjam Rp10 juta.
Sumber menyatakan bahwa dana yang tersisa diduga dipinjamkan kepada badan pengurus BUMDes dan keluarga mereka.
Namun, Ketua BUMDes Desa Poto, Yan Sinlae, membantah dugaan penggunaan dana BUMDes hanya untuk kepentingan pengurus dan keluarga kepala desa.
Yan menyatakan bahwa Rp 81 juta tersebut disalurkan kepada masyarakat dan bukan untuk keluarga pengurus BUMDes” Ujar Yan Kepada KupangBerita.Com
Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak dibagi-bagikan, melainkan diajukan sebagai kredit oleh masyarakat dan sesuai dengan kesepakatan dalam rapat bersama yang dihadiri oleh kepala desa.
Yan Sinlae juga menjelaskan bahwa terkait ketidakadaan pengembalian pinjaman dari masyarakat, hal tersebut disebabkan oleh tunggakan dari pengurus lama yang masih berlanjut hingga hari ini, dan pihaknya sedang berusaha melakukan penagihan kembali.
Tentang dugaan pinjaman kepada keluarga pengurus dan keluarga kepala desa yang tinggal di Kupang, Yan Sinlae membantah informasi tersebut, menyatakan bahwa anak kepala desa tinggalnya di Nawen, bukan di Kupang.
Senada Yan Sinlae, Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petang, dalam konfirmasinya dengan media ZonaNTT.Com, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa setiap organisasi memiliki aturannya sendiri, dan uang Bumdes merupakan milik masyarakat dan dana yang proses pengelolaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kades Poto menegaskan bahwa uang Bumdes tidak dibagikan secara langsung kepada masyarakat, melainkan disalurkan melalui pinjaman kepada warga desa Poto. Dana tersebut bertujuan memberikan manfaat dalam membangun usaha di wilayah desa” Tegas Kades Poto