Kupang, ZonaNTT.Com – Brigadir David Temaluru, seorang anggota Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), tengah menghadapi ancaman pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabar ini mencuat karena dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) yang disandang oleh David, yang konon telah dua kali menghamili kekasihnya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT” Ujarnya Kepada Awak Media Jumat, (1/3/24)
Hingga saat ini, tiga orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk David sendiri. Ariasandy menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT untuk memberikan saran terkait pelaksanaan sidang KEP.
Kisah kontroversial ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial CS melaporkan David ke Propam.
CS mengungkap bahwa dia telah dua kali hamil akibat hubungannya dengan David, namun polisi tersebut disebut tidak mau bertanggung jawab.
Bahkan, ironisnya, David dikabarkan telah menikahi wanita lain meskipun memiliki kasus serius ini.
Namun, Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat menantikan bagaimana kasus ini akan berkembang dan apakah David akan menghadapi konsekuensi pemberhentian tidak hormat dari institusi kepolisian.
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap isu etika dan integritas profesi di kalangan anggota kepolisian di NTT.