Jakarta, ZonaNTT.Com – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun dengan inisial AZ, yang tinggal di daerah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami tragedi pembunuhan dalam sebuah kejadian mengerikan di mana pamannya sendiri diduga melakukan pembunuhan dan kemudian membakar rumah bersama korban.
Melansir dari sinarindonesia.id, Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, dalam konfirmasinya menyebut bahwa awalnya peristiwa ini terkait dengan kebakaran yang terjadi di Tanjung Priok.
Namun, penyidik yang melakukan olah tempat kejadian menemukan kejanggalan, mengarah pada dugaan bahwa kematian korban tidak disebabkan oleh kebakaran.
“Dari kecurigaan penyidik, kematian korban tidak disebabkan kebakaran,” ungkap Nazirwan kepada media pada Selasa (27 Februari 2024).
Proses penyelidikan berlanjut, dan akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku di Stasiun Sudimara, Tangerang, saat pelaku hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung. Pelaku tersebut ternyata adalah paman korban.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kebakaran sengaja disulut oleh pelaku untuk mengalihkan perhatian dari tindak kekerasan yang telah dilakukannya terhadap keponakannya.
“Pelaku menciptakan kebakaran sebagai pengalih perhatian dari kekerasan yang sudah dilakukannya,” tambah Nazirwan.
Pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik, menyebutkan bahwa dia nekat mengambil nyawa keponakannya karena merasa sakit hati setelah ditagih untuk membayar utang oleh orang tua korban.
Atas perbuatannya yang mengerikan ini, tersangka akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.