Gaji BPD Mengalami Kenaikan Tratis Di Tahun 2024.

zonantt

Jakarta, ZonaNTT.Com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai perwakilan masyarakat desa, bertanggung jawab menyuarakan aspirasi, mengawasi kinerja pemerintah desa, serta merumuskan peraturan desa bersama kepala desa.

Sementara, Anggota BPD menerima gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), besarnya diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Melansir dari Bungko desa id, Pada tahun 2024 di Kota Kotamobagu, besaran gaji dan tunjangan BPD mengalami peningkatan. Sebagai contoh, Ketua BPD menerima Rp 1.200.000 per bulan, sementara anggota BPD mendapatkan Rp 1.000.000 per bulan. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan mengakui peran strategis BPD dalam pembangunan desa.

Selain mendapatkan penghasilan, anggota BPD memiliki hak dan kewajiban. Mereka berhak mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan terkait tugas BPD, serta mendapatkan perlindungan hukum. Fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang rapat dan alat tulis, juga menjadi hak mereka.

Sementara itu, kewajiban meliputi kehadiran aktif dalam rapat BPD, menjaga kehormatan dan netralitas, serta melaporkan hasil tugas kepada masyarakat desa dan pemerintah desa.

Perubahan ini mencerminkan upaya untuk memperkuat peran BPD dalam memajukan desa, seiring dengan pemahaman akan pentingnya kontribusi mereka dalam proses pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *