Jakarta, ZonaNTT.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengakui adanya serangkaian kesalahan dalam penginputan data hasil pemilihan Presiden di sebanyak 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pengakuan ini disampaikan oleh komisioner KPU, Betty Idroos, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh awak media.
Menurut Betty, kesalahan dalam penginputan data tersebut terjadi pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, yang diketahui oleh KPU setelah mendapatkan pemberitahuan dari sistem.
Meskipun demikian, KPU telah berkomitmen untuk terus membenahi temuan tersebut dan secara konsisten mengerahkan petugas untuk memperbaiki data, apabila ada laporan dari sistem yang menunjukkan ketidaksesuaian.
Pada Pemilu 2024, KPU menerapkan Sirekap sebagai sistem informasi elektronik yang menampilkan rekapitulasi digital perolehan suara di setiap TPS.
Proses ini melibatkan KPPS yang mengunggah hasil perolehan suara di setiap TPS ke dalam sistem tersebut, sehingga memungkinkan publik untuk mengakses hasil tersebut dari seluruh wilayah Indonesia melalui satu platform.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa Sirekap tidak digunakan sebagai rujukan utama dalam penetapan hasil pemilu.
KPU tetap melaksanakan rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional selama periode 35 hari, dengan target penyelesaian pada tanggal 20 Maret 2024.
Keberadaan kesalahan dalam penginputan data ini menegaskan perlunya kewaspadaan dan ketelitian dalam proses pemilihan umum, serta pentingnya menggabungkan teknologi dengan proses manual untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilu.