Skandal Korupsi Aset Pemkab Kupang: Dua Tersangka Ditarik Ke Ranah Hukum.

zonantt

Kupang, ZonaNTT.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengalihan aset senilai Rp 5 miliar di Pemerintah Kabupaten Kupang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, tersangka pertama, HFX, adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang. Sementara itu, tersangka kedua, PK, merupakan penerima tanah kavling seluas 400 meter persegi yang merupakan aset Pemkab Kupang” Kata Raka

Berdasarkan penelusuran Zonantt.com, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, yang dikeluarkan pada 16 Januari 2024, menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Raka menjelaskan bahwa penyidik menemukan cukup bukti permulaan dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka” Jelas Raka

Perbuatan tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar. Raka mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PK dan HFX berdasarkan laporan audit Inspektorat Provinsi NTT” Ujar Raka

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga dihadapkan pada dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ancamannya adalah hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Raka menyatakan bahwa PK dan HFX langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang, dimulai sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. Kasus ini menjadi sorotan serius terkait upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah tersebut” Tandasnya Raka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *