Kupang, ZonaNTT.Com – Terduga pelaku penikaman terhadap Yanse Manafe (63), warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, (NTT) yang mencuat pada pergantian tahun baru, akhirnya menyerahkan diri.
Kedua pelaku tersebut Inisial YER (43) diserahkan oleh keluarganya ke Mapolsek Sulamu pada Senin (15/1) malam, dihadiri Kapolsek Sulamu Ipda Bertoanus Apelabi. Setelah itu, Kapolsek dan tim berhasil menangkap terduga pelaku GET (30) di dekat pertigaan Sulamu-Pantulan.
Pasca penangkapan, Kapolsek Sulamu dan Resmob Polres Kupang dipimpin Ipda Kuswantoro melakukan pencarian barang bukti di hutan Sulamu.
Lanjut, Kedua terduga pelaku kemudian digiring ke Mako Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyatakan terima kasih kepada keluarga yang kooperatif dalam penyerahan para terduga pelaku.
“Terima kasih kepada pihak keluarga yang sudah membantu menyerahkan terduga pelaku kepada kami, sehingga prosesnya berjalan lancar,” tambah Kapolres Agung. Kini, kedua terduga pelaku berada di ruang tahanan Polres Kupang untuk proses. (Red**).