Kupang, ZonaNTT.Com – Aksi menegangkan terjadi di Kota Kupang ketika seorang pengemudi ojek online, yang berinisial FOM, melibatkan parang dalam penyelesaian tagihan angsuran kredit sepeda motor kepada dua karyawan perusahaan perkreditan, atas nama Apriano Duli Napi dan Jersi Andrean Tulle.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Resmob Subdit III/Jatanras Polda NTT di Kelurahan Oesapa, FOM berhasil ditangkap.
Lanjut, kejadian yang terjadi pada Sabtu (13/1/2024), FOM didatangi oleh kedua korban di rumahnya di Kecamatan Kupang Tengah. Tanpa menunggu waktu, FOM merespon dengan marah dan membacok kedua karyawan tersebut menggunakan parang.
Dalam kejadian tersebut Keduanya menderita luka serius, dengan satu korban terkena sabetan parang pada kepala dan tangan, sementara korban lainnya mengalami luka pada tangan.
Pelaku berhasil melarikan diri, Hingga menciptakan ketegangan di masyarakat setempat. Namun, berkat upaya aparat kepolisian, FOM berhasil ditangkap di Kelurahan Oesapa.
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat, menunjukkan cara yang tidak biasa dalam menanggapi tagihan keuangan yang dihadapi.